Oleh sebab itu, yurisdiksi yang paling tepat untuk mengadili para pelaku seharusnya berada di bawah pengadilan sipil atau perdata demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
"Itu menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI," pungkas Dimas.