BANTEN RAYA, DISWAY.ID - Aturan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dikhawatirkan rawan kecurangan.
Penolakan tersebut bukan terhadap pelaksanaan penerimaan siswa baru, melainkan pada sejumlah aturan dalam skema SPMB yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan celah kecurangan.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang Muhammad Arif Kirdiat menegaskan, Komite SMAN 1 Kota Serang dan Alumni SMAN 1 Kota Serang menolak aturan baru SPMB 2026 karena dinilai belum matang dan membuka ruang manipulasi dalam proses seleksi.
Berdasarkan analisa sebagai lulusan hukum, aturan SPMB tahun 2026 memiliki celah kecurangan sehingga dia memutuskan untuk menolaknya.
BACA JUGA:Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Jenjang SD dan SMP Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya
“Kita menolak aturan baru SPMB 2026 karena banyak celah yang bisa dimainkan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Minggu 19 April 2026.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kebijakan yang memperbolehkan proses verifikasi data calon siswa yang dilakukan oleh sekolah lain.
Menurutnya, aturan tersebut tidak logis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi.
“Misalnya ada siswa yang mendaftar ke SMAN 1, tapi verifikasinya bisa dilakukan sekolah lain. Itu kan tidak masuk akal. Ya nggak lucu kalau yang memverifikasi justru sekolah lain,” katanya.
BACA JUGA:Berebut Bangku Sekolah Negeri, Survei Ungkap Mana Lebih Baik SPMB daripada PPDB
Arif menyatakan, aturan ini menjadi rancu karena standar dan SOP pelaksanaannya belum jelas serta masuk ke wilayah abu-abu.
Sebab semua orang tidak mengetahui siapa dan bagaimana tim verifikator bekerja dan apa dasar kompetensinya.
Verifikasi tersebut mencakup aspek non-akademik, seperti sertifikat prestasi, maupun aspek akademik seperti nilai rapor.
Kondisi ini dinilai rawan disalahgunakan, terutama jika tidak ada standar pengawasan yang jelas. Apalagi, masing-masing standar penilaian juga berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lain.
“Verifikasi non-akademik seperti sertifikat kejuaraan, bahkan nilai akademik pun bisa diverifikasi di tempat lain. Padahal kita tahu ada potensi mark up nilai di beberapa sekolah,” ujarnya.