BACA JUGA:SPMB Jakarta 2025 Ditutup Hari ini Pukul 14.00 WIB, Simak Cara Cek Hasil Seleksi
Selain itu, pihak komite juga mengkritisi minimnya waktu sosialisasi kebijakan SPMB kepada masyarakat. Menurut Arif, durasi sosialisasi yang hanya sekitar satu minggu dinilai tidak cukup untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada calon peserta dan orang tua.
“Kita juga mempertanyakan sosialisasi yang hanya sebentar, sekitar satu minggu. Itu sangat kurang untuk kebijakan sebesar ini,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya masa sanggah dalam proses seleksi. Ketiadaan mekanisme tersebut dinilai dapat merugikan calon siswa yang merasa dirugikan oleh hasil seleksi.
Tidak ada masa sanggah ketika siswa tidak diterima ini berpotensi menimbulkan masalah baru.
Dia juga menyoroti tidak dilibatkannya pengawas dari Kantor Cabang Dinas (KCD) dalam proses penyusunan maupun pengawasan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:SPMB Jakarta 2025 Ditutup Hari ini Pukul 14.00 WIB, Simak Cara Cek Hasil Seleksi
Hingga saat ini, kata dia, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait hal tersebut.
pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk meminta penjelasan namun belum mendapatkan balasan.
Lebih jauh, Arif mengaku khawatir aturan SPMB ini belum sepenuhnya dipahami oleh pimpinan daerah. “Kami khawatir Gubernur tidak mengetahui secara detail aturan ini karena mungkin tidak membaca secara menyeluruh,” ucapnya.
Pihak komite berharap pemerintah daerah dapat segera mengevaluasi aturan SPMB 2026 agar pelaksanaannya berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Bendahara Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMAN 1 Kota Serang Iip Arief Budiman membenarkan ada sejumlah poin dalam aturan SPMB yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Hal itu sudah dia diskusikan dengan Muhammad Arif Kirdiat selaku Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, ada sejumlah perbedaan pada aturan SPMB yang dibuat saat ini dengan aturan SPMB di tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Catat! SPMB di Jakarta Masih Berjalan, Disdik DKI: Belum Seluruh Jalur Dibuka
Salah satu yang mencolok adalah berkaitan dengan adanya pra SPMB yang akan digunakan untuk mengurus masalah administrasi siswa, salah satunya adalah nilai.