Pada penerimaan jalur prestasi akademik, penilaian akan dibagi menjadi dua, yaitu prestasi dari akademik dari rapor yang akan memiliki bobot 70 persen. Nilai ini akan diambil dari nilai siswa selama 5 semester ketika di SMP.
Adapun 30 persen lainnya nilai yang berasal dari ska.
“Di jalur prestasi ini anak juga bisa pindah ke sekolah lain apabila nilainya tidak mencukupi,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaluddin belum merespons konfirmasi yang dilakukan Banten Raya berkaitan dengan persoalan ini. (tohir)