Negara dan Pesantren

Selasa 21-04-2026,09:44 WIB
Oleh: Ahmad Tholabi Kharlie

JAKARTA, DISWAY.ID - Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren dalam struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menandai penguatan posisi pesantren sebagai subjek kebijakan.

Dalam norma yang dirumuskan, pesantren ditempatkan sebagai ekosistem yang mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Perkembangan ini hadir dalam konteks yang luas. Data terkini Kementerian Agama menunjukkan keberadaan lebih dari 368 ribu lembaga pendidikan yang masuk dalam lingkup Direktorat Jenderal Pesantren, meliputi: pondok pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT, LPQ, dan Ma’had Aly, dengan jumlah santri sekira 7,5 juta orang, dan dalam beberapa perkembangan mendekati 8 juta jika mencakup santri non-mukim.

Skala tersebut menunjukkan posisi pesantren sebagai salah satu ekosistem pendidikan-keagamaan terbesar di dunia Muslim. Dalam ukuran demikian, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan yang relevan dalam pengembangan kebijakan.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merepresentasikan penyesuaian kebijakan terhadap realitas tersebut. Negara menempatkan pesantren sebagai ruang yang memadukan transmisi ilmu, pembentukan moral, dan pemberdayaan sosial dalam satu kesatuan.

BACA JUGA:Cegah Praktik Transaksional, Wamenag Romo Syafi'i Pastikan Kawal Proses Pengangkatan Pejabat Ditjen Pesantren

Kehadiran negara melalui struktur ini menghadirkan pengakuan kelembagaan sekaligus penguatan tata kelola dalam kerangka kebijakan publik keagamaan.

Distingsi Kelembagaan

Namun demikian, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren memerlukan kejelasan relasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam satu sistem kelembagaan yang terpadu. Distingsi keduanya dapat dipahami melalui karakter dasar masing-masing.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berfokus pada pengelolaan sistem pendidikan Islam formal yang mencakup madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pelbagai instrumen kurikulum, akreditasi, dan standar nasional pendidikan.

Dengan jumlah lebih dari 80.000 madrasah dan jutaan peserta didik, struktur ini mengelola sistem pendidikan dalam skala luas dan terorganisasi.

Direktorat Jenderal Pesantren memiliki cakupan yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dirumuskan dalam norma kelembagaannya.

Pesantren berada dalam ruang komunitas keilmuan yang hidup melalui relasi kiai dan santri, pengajaran kitab kuning, serta praktik keberagamaan yang berkembang secara kontekstual.

Distingsi ini memerlukan penjabaran operasional dalam kebijakan. Pengelolaan Ma’had Aly, pendidikan diniyah, serta pengembangan tradisi keilmuan pesantren memerlukan kejelasan kewenangan agar tata kelola berjalan selaras.

Pembagian peran berbasis karakter institusi menghadirkan keterpaduan dalam pelaksanaan kebijakan dan memperkuat efektivitas kelembagaan.

BACA JUGA:Kemenag Siapkan Afirmasi dan Beasiswa untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren

Kuasa Negara

Kategori :