JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kembali mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan nasional.
Ketua Kongres Wanita Indonesia, Nannie Hadi Tjahjanto, menyampaikan apresiasi atas proses panjang penyusunan regulasi tersebut yang dinilai melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil.
BACA JUGA:Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement
“Alhamdulillah KOWANI tidak hanya melihat tapi juga ikut berjuang dalam penyusunannya,” ujar Nannie.
Ia menegaskan, KOWANI tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi turut diminta memberikan pandangan serta masukan dalam perumusan beleid tersebut.
SemantaRA itu, Siti Nur Azizah selaku Tim Ahli Hukum KOWANI menekankan peran organisasi perempuan dalam mendorong kemajuan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Ia menyebut, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelompok tersebut harus menjamin perlakuan yang adil dan bermartabat.
BACA JUGA:Momen Ditolak Foto Harry Styles, Azizah Salsha Justru Diserang Fans Global
“Peran KOWANI membangun peradaban itu agar perempuan ini lebih maju. Termasuk persoalan-persoalan atau problematika perempuan dan anak yang tentu ini harus dilindungi ya. Harus dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang baik dan bermartabat,” ujarnya.
Azizah menambahkan, KOWANI secara konsisten terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap setiap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Salah satu poin penting yang diusulkan dalam RUU PPRT adalah pengaturan perjanjian kerja yang jelas dan tertulis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
BACA JUGA:KSBSI Girang Sambut RUU PPRT di Momen Hari Kartini: Kemenangan Buruh Perempuan!
Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi instrumen penting untuk melindungi pekerja yang mayoritas merupakan perempuan, sekaligus mencegah praktik eksploitasi, termasuk terhadap pekerja anak.
“Nah, itu yang kita mengusulkan sebagai partisipasi publik,” terang Ketua Umum Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI) itu.
Ia juga mengungkap, KOWANI turut mengusulkan agar RUU PPRT mengatur secara rinci terkait upah yang layak dan terukur, waktu istirahat, serta hak libur bagi pekerja. Pengaturan lembur juga dinilai perlu dibuat jelas agar tidak merugikan salah satu pihak.