KSBSI Girang Sambut RUU PPRT di Momen Hari Kartini: Kemenangan Buruh Perempuan!

KSBSI Girang Sambut RUU PPRT di Momen Hari Kartini: Kemenangan Buruh Perempuan!

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik penantian 22 tahun lamanya ketika Pemerintah bersama dengan DPR-RI akhirnya secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undan--Bianca Khairunnisa

JAKARTA, DISWAY.ID - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik penantian 22 tahun lamanya ketika Pemerintah bersama dengan DPR-RI akhirnya secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini sendiri juga bermakna spesial, karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, sehingga menjadi kado tersendiri menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Menurut Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, UU PPRT menjadi koreksi struktural terhadap ketimpangan tersebut, dengan menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan pemberi kerja.

BACA JUGA:UU PPRT Resmi Disahkan di Paripurna, Jadi Kado Indah Hari Kartini

"Tidak boleh ada diskriminasi hanya karena tempat kerja berada di ranah domestik," tegas Elly dalam pernyataannya, pada Selasa 21 Maret 2026. 

Selain itu, Elly juga menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti hanya pada pengesahan saja.

Menurutnya, tantangan ke depan adalah memastikan implementasi UU ini dapat berjalan secara efektif.

BACA JUGA:RUU PPRT Disetujui DPR dan Pemerintah, Menkum Sebut Wujud Aspirasi Buruh

"Kami juga menegaskan bahwa pengakuan hukum harus diikuti dengan keberpihakan politik dan anggaran. Tanpa itu, perlindungan hanya akan menjadi janji di atas kertas," ucap Elly.

Diketahui, keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa 21 Maret 2026 ini.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

BACA JUGA:12 Poin Strategis di RUU PPRT Disepakati DPR, Pastikan Jaminan Sosial Terlindungi

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain :

- Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: