Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini
Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan pihaknya berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode sekarang.
Payung hukum ini bahkan diupayakan untuk disahkan tahun ini.
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Data Capres Harus Transparan dan Dapat Dilihat Masyarakat
BACA JUGA:Kursi Menpora Masih Kosong, Komisi X Desak Presiden Segera Tunjuk Pengganti
Demikian disampaikan Sugiat dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga'.
"Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bahkan mengakui bila pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Parahnya, kata dia, RUU PPRT dibahas sejak 2004 namun belum juga disahkan.
BACA JUGA:MU Pecat Ruben Amorim Tanpa Bayar Kompensasi, Jika...
BACA JUGA:Banjir Kritik, KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres
"Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi," ucapnya.
Sugiat mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT merupakan 'Pekerjaan Rumah' yang harus segera dituntaskan.
Terlebih, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga.
"Kalau kita mau survei lebih detail lagi mungkin lebih banyak bisa saja sampai 8 juta sampai 10 juta kan banyak juga yang tak terdata ada sekitar katakanlah moderatnya 5 juta, 5 juta warga negara rakyat Indonesia yang bekerja katakanlah 24 jam dan mungkin dia adalah tulang punggung negara tapi enggak ada perlindungan hukum terhadap dia itu PR kita bersama," tegasnya.
BACA JUGA:SNBP 2026 Beda! Selain Nilai Rapor, Kamu Juga Bisa Pakai Hasil TKA Buat Lolos
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
