Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini
Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini-Istimewa-
BACA JUGA:Beli Motor Impian Hemat Belasan Juta Rupiah di IMOS 2025 Bersama FIFGROUP
Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu berharap pembahasan RUU PPRT tidak hanya berhenti di ruang Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Sugiat berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
"Ini harus bikin tidak lanjut dengan aksi-aksi nyata mendorong setiap pemangku otoritas kepentingan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dimenangkan di periode ini apakah tahun ini, kalau bisa secepat-cepatnya tahun ini karena memang pembahasannya dibalik sudah sedang berlangsung," tegasnya.
Sugiat mengungkap alasan pengesahan RUU PPRT harus benar-benar jadi fokus Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Salah satunya, kondisi gaji PRT yang di bawah UMR bahkan mengkhawatirkan.
BACA JUGA:BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Hantui RI Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Meluncur! 5 Fitur Gokil di Apple iOS 26 yang Bikin Pengguna iPhone Geleng-geleng
Menurutnya, sejauh ini tidak ada regulasi bagi para penyalur dan penerima jasa yang mengatur gaji para PRT. Sementara jam kerja PRT tidak mengenal waktu.
"PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR suka-suka hati pemilik atau majikan, ada yang cuma gaji di bawah satu juta dengan satu juta per bulan sementara waktu kerjanya 24 jam," ucapnya.
Sugiat mengamini hingga sekarang belum ada satu pun undang-undang yang memayungi PRT. Dia bahkan menyebut bila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PRT bukan bagian dari pekerja formal.
"Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya," kata dia.
BACA JUGA:Lebih Trendy dan Enerjik, Vespa Warna-Warni Jadi Pilihan Gaya Hidup Modern
BACA JUGA:Kepala Bappisus Respon Soal Isu Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menkopolkam
Terpepas dari itu, Sugiat menekankan bila saat ini yang harus diperjuangkan adalah pengesahan dari RUU PPRT.
Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPRT bisa disempurnakan dengan revisi.
"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
