Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah untuk Kaji Ulang Iuran Wajib Tapera

Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah untuk Kaji Ulang Iuran Wajib Tapera

Apindo dan KSBSI minta Pemerintah untuk kaji ulang iuran wajib Tapera yang direncanakan akan digulirkan.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.IDApindo dan KSBSI minta Pemerintah untuk kaji ulang iuran wajib Tapera yang direncanakan akan digulirkan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan dunia usaha Indonesia soal Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani mengungkapkan, dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. 

Disisi lain, Shinta juga mengungkapkan secara konsisten mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi  ketersediaan perumahan.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tidak Hanya Satu, NCW: Satu Lagi Inisialnya T

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

“PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek," jelas Shinta pada konferensi pers di Jakarta, pada Jumat 31 Mei 2024. 

"Kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” tambah Shinta. 

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengungkapkan bahwa pemerintah bisa saja memaksimalkan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk kepemilikan rumah para pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. 

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” jelas Elly.

BACA JUGA:Cara Mudah Pemadanan NIK dengan NPWP, Ditunggu Sampai Juni 2024

BACA JUGA:Siap-Siap! Xiaomi Redmi 13 Meluncur di Indonesia Juni 2024, Cek Spesifikasi dan Harganya

Dalam hal ini, Elly juga mengungkapkan, dengan penerapan Undang-Undang Tapera ini tidak menjamin upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun kemudian bisa mendapat tempat tinggal. 

Menurut Elly, sistem hubungan kerja yang masih fleksibel atau kerja kontrak, ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads