Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah untuk Kaji Ulang Iuran Wajib Tapera

Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah untuk Kaji Ulang Iuran Wajib Tapera

Apindo dan KSBSI minta Pemerintah untuk kaji ulang iuran wajib Tapera yang direncanakan akan digulirkan.-ayu novita-

"Kami menganggap. Undang-Undang Tapera bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," jelas Elly. 

Kemudian, Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai kewajiban tetapi atas dasar sukarela. 

BACA JUGA:3 Manfaat Membersihkan Kumparan AC, Dijamin Ruangan Makin Dingin dan Sejuk

BACA JUGA:Ada 11 Kode Redeem Genshin Impact Hari ini 31 Mei 2024, Buruan Klaim!

Dalam hal peningkatkan kesejahteraan pekerja, Apindo juga telah melakukan sejumlah cara, seperti mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Pertemuan Apindo bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara tersebut  Apindo menegaskan agar pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera serta  mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek. 

Ketentuan Tapera mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3 persen dari upah atau pendapatan mereka. 

BACA JUGA:Israel Serang Lebanon, Buru Hizbullah Hingga Habis

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo 31 Mei-2 Juni 2024, Dada Ayam Fillet Mulai Rp5 Ribuan hingga Sabun Cuci Piring Rp12 RibuanBACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo 31 Mei-2 Juni 2024, Dada Ayam Fillet Mulai Rp5 Ribuan hingga Sabun Cuci Piring Rp12 Ribuan

Sedangkan, pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya. 

Seperti PPH 21 sebesar 5-35 persen sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5.7 persen  yang ditanggung perusahaan 3.7 persen dan pekerja  2 persen.

Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5 persen dengan tanggungan perusahaan 4 persen dan pekerja 1persen,  serta  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Selanjutnya, baik Apindo dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads