JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan tindakan tegas terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Empat perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pelindungan pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA:Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Begini Respons Presiden Aspirasi
Salah satunya adalah PT. Timur Jaya Lestari yang beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur.
Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa adalah PT. Bina Mandiri Mulia Jaya, PT. Agafia Adda Mandiri, dan PT. Sultan Monarki Nusantara.
Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v).
Pelanggaran yang dilakukan meliputi, tidak memiliki SIP2MI namun tetap merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran.
BACA JUGA:Piala Thomas 2026: Indonesia Kalahkan Thailand, Juara Grup di Depan Mata
Selain itu, perusahaan tidak melakukan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia.
Serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Pelanggaran lainnya mencakup penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan yang tidak sesuai dengan jabatan, dan jenis pekerjaan dalam perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan.
Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, meskipun komponen tersebut seharusnya ditanggung oleh calon pemberi kerja atau pemberi kerja.
BACA JUGA:Sah! Jumhur Hidayat Jadi Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Apa Visi Misinya?
"Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia," ujar Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, dikutip Senin, 27 April 2026.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI akan ditindak tegas melalui mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha.