13 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Imbas Tabrakan Argo Bromo dan KRL, KAI Refund Full Tiket

Selasa 28-04-2026,09:07 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 13 perjalanan KA Jarak jauh dibatalkan imbas terjadinya insiden tabrakan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur.

Adapun informasi pembatalan perjalanan ini disampaikan melalui media sosial X @KAI121.

"Informasi Pembatalan Perjalanan KA Dampak Insiden Operasional di Stasiun Bekasi Timur Wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta," demikian keterangan dari KAI.

Peristiwa ini menyisakan duka cukup mendalam, maka dari itu KAI menyampaikan belasungkawa pada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.

KAI juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan, imbasnya terjadi penyesuaian perjalanan kereta api untuk dukung proses penanganan di lokasi.

BACA JUGA:KAI Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Kecelakaan Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

"Pada 28 April 2026, terdapat 13 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh pada publikasi ini yang perjalanannya dibatalkan." lanjutnya.

Berikut daftar 13 perjalanan yang dibatalkan pada hari ini 28 April 2026, meliputi:

13 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan

  • 117B (Gunungjati): Cirebon-Gambir
  • 56F-53F (Purwojaya): Cilacap-Gambir
  • 58F-59F (Purwojaya): Gambir-Cilacap
  • 143B (Madiun Jaya): Madiun-Pasarsenen
  • 17 (Argo Sindoro): Semarang Tawang - Gambir
  • 75B (Mataram): Solo Balapan - Pasarsenen
  • 163 (Gumarang): Surabaya Pasarturi-Pasarsenen
  • 149 (Singasari): Blitar-Pasarsenen
  • 94-91 (Jayabaya): Malang-Pasarsenen
  • 61B (Manahan): Solo Balapan-Gambir
  • 257 (Progo): Lempuyangan-Pasarsenen
  • 29F (Argo Anjasmoro): Surabaya Pasarturi-Gambir
  • 175 (Menoreh): Semarang Tawang-Pasarsenen

BACA JUGA:KAI Rekayasa Pola Operasi KRL Lintas Bekasi-Cikarang Pasca Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

KAI Refund Full Tiket

KAI juga memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) untuk pelanggan yang terdampak insiden tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, berikut ketentuannya:

1. Pengembalian bea, yakni berupa refund tiket penuh (100 persen) di luar bea pesan

2. Kebijakan pengembalian tiket penuh ini berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 27-28 April 2026

3. Untuk poin kedua, yang dimaksud adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api

BACA JUGA:KAI Rekayasa Pola Operasi KRL Lintas Bekasi-Cikarang Pasca Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

4. Pengembalian dana dilakukan secara tunai jika pembatalan dilakukan di loket stasiun online atau lewat transfer bank apabila diajukan lewat Call Center 121 (021-121).

Kategori :