Ini Alasan e-KTP Masih Harus Difotokopi Menurut Wamendagri

Selasa 28-04-2026,09:29 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan alasan e-KTP masih di fotokopi meskipun sudah menggunakan chip.

Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi dalam e-KTP membutuhkan alat pemindai yang belum dimiliki secara merata oleh lembaga pemerintah ataupun otoritas lain.

Namun, ia menekankan bahwa tak semua instansi memiliki alat tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Datang Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi

“Tidak semua instansi memiliki perangkat elektronik yang canggih untuk memindai. Tidak semua otoritas juga memiliki regulasi yang mengatur itu. Jadi, walaupun sudah ada cipnya, tidak bisa dipindai dan akhirnya diminta untuk fotokopi,” katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 27 April 2026.

Mantan Walikota Bogor ini mengatakan harus ada regulasi yang mengatur agar seluruh instansi menyiapkan perangkat pendukung.

Dia mengatakan belum adanya perangkat pendukung membuat e-KTP tetap harus difotokopi.

"Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik," ujarnya.

Kategori :