Kemnaker Pertegas Kebijakan Propekerja, Ini Daftar Program Strategisnya

Kamis 30-04-2026,22:34 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Imigrasi Ciduk 16 WNA Pelaku Love Scam di Sukabumi, Langsung Dideportasi!

Dalam menghadapi tantangan ekonomi global, Pemerintah juga menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Oleh karena itulah, Pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak

Selain itu dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Kategori :