JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam upayanya untuk memperkuat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menekankan akan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut sendiri diucapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Dalam penuturannya, dirinya juga menyampaikan bahwa keseimbangan tersebut sendiri juga diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta daya saing nasional.
BACA JUGA:Genap Satu Dekade, RupaRupa Catat Hampir 10 Juta Pelanggan di Indonesia!
"Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif," ucap Cris kepada media di Jakarta, pada Kamis (30/04).
Sebagai bentuk dari komitmen Pemerintah dalam mendorong kehidupan layak bagi pekerja dan buruh, Kemnaker sendiri juga sudah menggelontorkan sejumlah program serta kebijakan strategis, yang ditujukan untuk memastikan bahwa pekerja Indonesia dapat memperoleh akses pelindungan hukum dan kehidupan layak.
BACA JUGA:Kolaborasi OKX dengan BlackRock-Standard Chartered Jadi Senjata Baru Tokenisasi Kripto
Beberapa kebijakan tersebut salah satunya adalah kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Tidak hanya itu, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Lewat program tersebut, pekerja berkesempatan untuk mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu pekerja segera kembali bekerja.
"Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak," tutur Cris.
BACA JUGA:Jakarta Marketing Week 2026 Digelar, Usung Semangat Kota Global
Sementara itu dari sektor ekonomi digital sendiri, pemerintah juga turut memperkuat pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR).
Besaran BHR pun ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.
Selain itu dalam upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp 600 ribu per orang.
"Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” tegas Cris.