“Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” kata Hendry.
Ia menegaskan pekerja legal berharap perlakuan adil terhadap industri yang selama ini patuh.
“Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa,” ujarnya.
Hal ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), yang menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%. Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan industri yang patuh terhadap aturan.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan produksi yang menurun, peredaran rokok ilegal yang meningkat, serta ribuan pabrik telah gulung tikar dalam satu dekade, setiap kebijakan baru perlu dihitung secara cermat agar tidak mempercepat penyusutan industri dan memperbesar risiko sosial di tingkat pekerja.