Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Kerry Riza.
“Kami berharap, tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto berharap, ya, di tingkat banding ini Pak Kerry dapat keadilan. Keadilannya apa? Putusan di tingkat banding membebaskan Pak Kerry Adrianto dari segala tuntutan, membebaskan Pak Kerry dari segala dakwaan,” ujar Patra.
Hal senada disampaikan tim kuasa hukum Kerry lainnya, Wimboyono Seno Adji. Dikatakan, keterangan Alfian dan Hanung mempertegas tidak adanya intervensi dari Kerry Riza maupun pihak lain dalam proses penyewaan tangki.
“Memang clear di sini tidak ada sedikit pun keterlibatan Keri maupun ayahnya maupun siapa pun yang mempengaruhi soal proses daripada penyewaan tangki,” kata Wimbo.
Menurut dia, kebutuhan penyewaan tangki sudah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP Pertamina sehingga tidak ada pihak yang menitipkan kepentingan tertentu.
“Tidak ada yang mengintervensi, enggak ada yang nitip, enggak ada yang minta bahwa supaya ada kebutuhan tentang tangki ini. Karena memang ini dibutuhkan dengan adanya kebutuhan demand daripada BBM itu sendiri,” ujarnya.
Murni Kebutuhan Perseroan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Heru Widodo, menyoroti pertanyaan majelis hakim terkait bagaimana pihak swasta mengetahui kebutuhan terminal BBM Pertamina. Menurut dia, keterangan saksi Hanung menunjukkan banyak pihak swasta yang rutin menawarkan kerja sama kepada Pertamina.
“Pak Hanung menyampaikan bahwa silakan dibuatkan, sampaikan penawaran secara resmi kepada Pertamina. Nah, ini menunjukkan, persidangan tadi menunjukkan bahwa tidak ada persekongkolan perihal dengan penawaran sewa terminal OTM,” kata Heru.
Ia juga menegaskan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dilakukan antara Pertamina dan Oil Tanking, bukan dengan Orbit Terminal Merak (OTM).
BACA JUGA:Sidang Tata Kelola Minyak, Kerry Chalid Merasa Ditarget Meski Untungkan Negara
“Nah, ternyata dari keterangan Pak Alvian disampaikan bahwa kerja sama antara Pertamina untuk sewa terminal BBM Merak itu bukan dengan Pertamina dan Tangki Merak. Bukan. Bukan antara Pertamina dengan Tangki Merak, tapi antara Pertamina dengan Oil Tanking,” ujar Heru.
Menurut dia, Oil Tanking merupakan perusahaan asal Jerman yang menjadi pemilik awal terminal BBM Merak sebelum kemudian diakuisisi oleh PT OTM. Hal itu membantah tudingan Jaksa yang menyebut adanya persekongkolan antara Kerry Riza dengan Pertamina.
“Jadi clear bahwa kontrak itu ditandatangani antara Pertamina dengan Oil Tanking, sehingga dakwaan di awal yang menyatakan adanya persekongkolan antara Tangki Merak, di awal karena Tangki Merak belum punya pengalaman yang kata jaksa itu, nah itu terbantahkan,” katanya.
Heru juga menyebut banding yang diajukan jaksa berpotensi gugur. Hal ini karena memori banding disampaikan jaksa melewati tenggat waktu dalam KUHAP baru.
“Kami meyakini itu memori banding jaksa, permohonan banding jaksa itu sudah gugur berdasarkan KUHAP yang baru,” ujarnya.