Parah! 108 Ton Solar Oplosan Diamankan Polda Sumsel, Pemesan Perusahaan Tambang Batu Bara

Selasa 22-03-2022,22:13 WIB
Reporter : reza
Editor : reza

Setelah Solar tersebut di campur kemudian di pompa lagi ke mobil tangki yang kemidian siap untuk di kirim ke pengguna yang diantaranya adalah perusahaan tambang batubara yang ada di wilayah Muara Enim dan Lahat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan jika solar oplosan ini dijual dengan harga di bawah harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Penyidik terus melakukan penyidikan sesuai dengan unsur pasal yang disangkakan. Nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol M Barly.

BACA JUGA:Tergiur Harga Minyak Goreng Murah di Facebook, Ibu Ini Tertipu Rp7,9 Juta

Salah seorang tersangka, SA yang baru bekerja sekitar empat bulan bekerja di gudang pengoplosan BBM ilegal ini menjelaskan gudang tersebut baru beroperasi sekitar 1,7 tahun.

“Tugas kami mengoplos solar dengan mencampurkan sebanyak masing-masing 10 liter minyak dari Sungai Angit dan Solar dengan satu liter cuka para dan dicampur dengan bleatching,” jelas SA.

Pengerebekan ini merupakan pengembangan setelah Polda Sumsel sebelumnya berhasil mengungkap pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim pada 11 Maret 2022 lalu. (dho)

Solar oplosan, penangkapan solar oplosan, pengerebekan solar oplosan Sumsel, solar oplosan Sumsel, pabrik solar oplosan, 108 Ton Solar Oplosan Diamankan Polda Sumsel, Pemesan Perusahaan Tambang Batu Bara,

 

 

Kategori :