Parah! 108 Ton Solar Oplosan Diamankan Polda Sumsel, Pemesan Perusahaan Tambang Batu Bara

Parah! 108 Ton Solar Oplosan Diamankan Polda Sumsel, Pemesan Perusahaan Tambang Batu Bara

Sebanyak 108 ton Solar splosan diamankan Polda Sumsel di tengah kesulitan BBM jenis ini. -sumeks.co -

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 108 ton Solar splosan diamankan Polda Sumsel di tengah kesulitan BBM jenis ini.

Solar ini dioplos di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Dilansir dari sumeks.co,  Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH mengungkapnya pemasukan dari hasil oplosan Solar ini mencapai Rp 1.8 miliar setiap harinya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH, menegaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan pengoplosan BBM jenis solar.

Dalam pengerebekan gudang pengoplosan tersebut petugas berhasil mengamankan enam tersangka, yakni berinisial SA (41), TR (40), HD (41), LE (41) dan TR (50). 

BACA JUGA:Tesla Bangun Megapack di Autralia, Storage Daya Listrik Dengan Kapasitas 300MWh

Keenamnya berberprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Karang Agung, PALI.

Selain itu juga turut disita tujuh unit truk tangki BBM industri warna putih biru yang bertuliskan PT PALI Lau Mandiri. 

Solar oplosan sebanyak 108 ton ini disimpan di dalam sebuah kolam penampungan dan di tujuh unit truk tangki BBM industri.

Irjen Pol Drs Toni manambahkan bahwa Solar oplosan tersebut olah dengan beberpa bahan diantaranya cuka para (air keras) dan bahan bleaching.

BACA JUGA:Lewis Hamilton Tak Menyangka Dapat Podium 3, Masih Banyak Pekerjaan Untuk kejar Ketertinggalan

Dari jumlah solar oplosan yang diamankan, para tersangka selain diganjar dengan Pasal 54 UU No.22 tahun 2022 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Selain itu tersangka juga dijerat dengan UU pencucian uang. Kita masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya oknum korporasi yang terlibat,” tamabah Irjen Pol Drs Toni.

Selain pengoplosan dilakukan dengan menambahkan beberapa bahan kiamia, Solar tersebut juga dilakukan dengan cara mengoplosan antara solar produksi Pertamina dengan solar ilegal produksi dari Sungai Angit, Musi Banyuasin (Muba).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co

Berita Terkait