Desa/Kelurahan Merah Putih yang diarahkan menjadi kekuatan
ekonomi baru di tingkat desa. Melalui koperasi, masyarakat desa
diharapkan memiliki akses yang lebih dekat terhadap pupuk,
permodalan, distribusi hasil panen, sembako, obat terjangkau, hingga
layanan ekonomi dasar, sehingga desa dapat tumbuh lebih mandiri
dan tidak bergantung pada pihak luar.
Di samping itu, sejalan dengan upaya pembangunan kualitas manusia
tersebut, pemerintah juga telah melakukan ikhtiar besar dalam
pelindungan generasi muda di ruang digital. Pemberlakuan penuh
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS)
pada awal tahun ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Per 28
Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16
tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Melalui
kebijakan ini, kita memastikan bahwa anak yang merupakan tunas