JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, santai menanggapi isu liar yang menyebutkan dirinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Jenderal bintang dua Polri itu membantah jika dirinya terjerat OTT oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Rugikan Rp1,9 Miliar, BGN dan Bareskrim Polri Usut Kasus Jual Beli Titik SPPG
Adapun informasi itu sempat beredar pada Kamis, 21 Mei 2026 malam. Kabar burung itu sempat menyebutkan jika ada salah satu petinggi BGN yang ditangkap Kejagung.
Sony menegaskan bahwa dirinya masih bertugas di BGN dan baru berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri terkait dugaan praktik dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saya responsnya hari ini ada di sini, berbicara dengan rekan-rekan," kata Sony menanggapi pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Senin, 25 Mei 2026.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya kabar OTT Wakil Kepala BGN yang sempat ramai.
BACA JUGA:Gerak Cepat BGN-Polri, Polresta Barelang Bongkar Penipuan Jual Titik SPPG!
"Tidak ada," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis malam.
Isu itu sempat beredar dan bernarasi akan diekspos melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Kejagung memang mengadakan konferensi pers, namun kasus yang dirilis adalah perkembangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
BACA JUGA:Waka BGN-Polri Sukses Bongkar Penipuan dan Penjualan Titik SPPG di Jabar
Isi konferensi pers itu yakni penetapan tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTQuality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025
Dalam perkara itu, Kejagung menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam perkara itu.