AR diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda.
BACA JUGA:Elite PSI Bandingkan Tenda Pecel Lele Usai Atap Sirkuit Formula E Ambruk Diterpa Angin Kencang
"Ada 10 TKP yang dia telah lakukan, yaitu di Bekasi, di Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu," ungkap Gusprihatin.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta