Hamdan Zoelva: Eksekusi Hotel Sultan Perlu Kajian Hukum Lanjutan

Rabu 27-05-2026,19:32 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan, Rabu, 27 Mei 2026.

Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer atau BOT. 

Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," ujar Hamdan.

Ia juga menegaskan, apabila eksekusi dilakukan dengan mengabaikan hak bangunan dan bisnis, maka yang terjadi bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi penghentian kegiatan usaha Hotel Sultan. 

Menurut Hamdan, hal itu akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event, dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.

"Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak," kata Hamdan.

Hamdan juga menolak anggapan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi. 

BACA JUGA:Kembali ke Pangkuan Negara, Setneg-PPKGBK Resmi Kuasai Hotel Sultan untuk Dikelola

Menurutnya, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan.

Termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung. Terlebih jika terjadi perdamaian.

"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA," tegas Hamdan.

Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa. Sebaliknya, Indobuildco tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.

"Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti," ujar Hamdan.

BACA JUGA:Dirut Bulog: Idul Adha Jadi Momentum Saling Berbagi di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun.

Kategori :