JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum tanggal 18 Juni 2026, sehingga rencana eksekusi pengosongan jelas belum final.
Hamdan menegaskan hal ini sebagai respons pernyataan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK yang menyebut penetapan waktu eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah final dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.
BACA JUGA:Ponco Sutowo Siap Berunding dengan Pemerintah Terkait Rencana Eksekusi Hotel Sultan
Menurut Hamdan, pihaknya nenolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum & ketidakadilan bagi bangsa ini dimasa kepemimpinan Prisiden Prabowo.
Menurutnya jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah.
Pertama, ketidakpastian hukum ketidakadilan.
Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi.
Selain itu melanggar SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001 yang menegaskan tanpa uang jaminan senilai obyek yang dititipkan Pemohon di Pengadilan, eksekusi putusan serta merta tidak boleh dijalankan.
Kedua, akan menimbulkan masalah sosial, pengosongan Hotel Sultan dipastikan terhentinya aktivitas bisnis di Kawasan Hotel Sultan tempat mencari nafkah ribuan karyawan, tenant, vendor dan keluarganya.
Tidak ada jaminan para karyawan dipekerjakan kembali karena menurut keterangan Direktur PPKGBK di media, kawasan Hotel Sultan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Ketiga, akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco.
Hamdan menilai, pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum.
BACA JUGA:Hotel Sultan Digugat Setneg, Pemerintah Tagih Rp 742 Miliar Royalti Lahan GBK
Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.