JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hapus denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan denda PKB dan BBNKB tersebut untuk memberikan insentif bagi warga Jakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Pemprov DKI Terjunkan 744 Petugas Kurban, Penampungan hingga Penyembelihan Diawasi Ketat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Kata Lusiana, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
"Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini pun menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota yang semakin maju, modern, dan melayani," kata Lusiana dalam keterangannya pada Minggu, 31 Mei 2026.
BACA JUGA:Pemprov DKI Salurkan 210 Sapi Kurban di Iduladha 2026, Rano Tegaskan Daging Aman dan Halal
Lusiana menambahkan, penghapusan otomatis sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.
Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan.
Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.
BACA JUGA:Megawati Diundang BPIP untuk Upacara Hari Lahir Pancasila, PDIP: Insya Allah Hadir
Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini berlaku mulai 1 Juni hingta 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," pungkasnya.