DSI di Bawah Danantara Mulai Beroperasi, Under Invoicing Ekspor Jadi Target Pemberantasan

Senin 08-06-2026,08:31 WIB
Editor : M. Ichsan

Menurut Arief, pembentukan DSI bertujuan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang dinilai strategis bagi perekonomian nasional.

Ia menilai langkah pemerintah membenahi tata niaga ekspor melalui DSI patut mendapat dukungan, menvingat masih banyak persoalan yang selama ini terjadi dalam sektor tersebut.

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik under invoicing yang telah berlangsung dalam waktu lama dan menyebabkan ketugian besar bagi negara.

"Kalau pemerintah sekarang mau membenahi tata kelola ekspor, menurut saya itu langkah yang baik,"ujarnya, dikutip Minggu, 7 Juni 2026.

"Persoalan under invoicing ini bukan isu baru, sudah puluhan tahun menjadi masalah dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar," sambung Arief.

Arief menilai munculnya keraguan terhadap kebijakan tersebut justru terjadi saat pemerintah berupaya meningkatkan transralasi dan pengawasan dalam perdagangan komoditas strategis nasional.

Padahal, lanjut dia, kebocoran dalam tata niaga ekspor selama ini jarang menjadi perhatian serius, meski dampaknya terhadap penerimaan negara dan devisa hasil ekspor cukup besar.

"Kalau angka kebocorannya sebesar itu, tentu kita tidak bisa menganggap ini persoalan kecil. Yang saya heran, selama bertahun-tahun praktik seperti ini tidak pernah menjadi perdebatan besar," urainya.

"Giliran sekarang ada upaya untuk membenahi dan meningkatkan transparansi, justru muncul banyak keraguan," tambah Arief.

Arief mengemukakan, under invoicing merupakan praktik ketika eksportir melaporkan nilai maupun volume ekspor lebih rendah dari kondisi yang sebenarnya.

Menurut dia, praktik tersebut berpotensi mengurangi pemasukan negara, menekan devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia, serta memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola ekspor produk sumber daya alam (SDA) Indonesia. 

Ia menilai kebijakan yang menempatkan pengelolaan ekspor di bawah negara melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah yang tepat.

"Mari kita dukung aturan pemerintah untuk mengelola ekspor produk SDA. Selama ini terjadi praktik ekspor yang telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah," kata Said.

Menurut Said, setidaknya terdapat lima praktik yang dapat ditekan melalui pengelolaan ekspor oleh DSI, yakni under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, perubahan kode klasifikasi barang ekspor (HS Code), serta rekayasa keuangan.

Ia mengatakan, pemberantasan lima praktik tersebut berpotensi mencegah kerugian negara yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.

Kategori :