Pengamat: Sebar Tuduhan Perselingkuhan di Medsos Bisa Berujung Jerat UU ITE

Senin 08-06-2026,19:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pusaran kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru (DH) kian kompleks.

Namun, di tengah upaya penyidik melengkapi berkas perkara pasca-penolakan praperadilan, fokus publik kini mulai terdistraksi oleh mencuatnya isu perselingkuhan di media sosial.

BACA JUGA:Ledakan di Proyek Galian Air Bersih di Fatmawati, Dua Pekerja Luka Serius

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, fenomena pergeseran narasi dari perkara hukum ke wilayah domestik ini mengindikasikan adanya pola pengalihan isu yang terstruktur. 

Pola ini serupa dengan dinamika yang terjadi pada penyelidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat publik, RK, di mana perhatian masyarakat sempat terpecah oleh isu-isu personal.

"Polanya sangat identik. Ketika substansi perkara utama, baik itu dugaan korupsi dalam kasus RK maupun TPPU dalam kasus DH—sudah mendekati fase krusial, tiba-tiba muncul asupan informasi di ranah privat. Ini taktik klasik untuk mereduksi public pressure," ujar Fajar saat dihubungi, Senin, 8 Juni 2026.

BACA JUGA:Ngurah Rai Airport Permudah Akses Informasi Lewat Website Baru dan ExperIA

Mencuatnya isu perselingkuhan ini kerap kali dikaitkan dengan kepemilikan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan (chat). 

Fajar Trio memberikan analisis mendalam mengenai sejauh mana bukti chat dapat digunakan dalam koridor hukum Indonesia yang berlaku saat ini.

“Masyarakat harus paham bahwa dalam sistem hukum kita, tidak ada delik pidana bernama 'perselingkuhan'. Yang diatur secara pidana adalah perzinaan, yang tertuang dalam Pasal 284 KUHP lama atau kini diperbarui dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur mengenai persetubuhan luar kawin," kata Fajar.

Fajar menegaskan, bukti percakapan digital memiliki batasan yang sangat ketat namun belum bisa membuktikan unsur pidana tersebut.

BACA JUGA:Manchester United Buru Marc Cucurella, Alejandro Balde Jadi Alternatif

“Apakah bukti chat mesra atau foto berdua bisa menjadi bukti perzinaan? Secara hukum pembuktian, jawabannya tidak serta-merta. Merujuk pada UU ITE, informasi elektronik memang sah sebagai perluasan alat bukti di pengadilan. 

“Namun, untuk delik perzinaan, unsur mutlak yang harus dibuktikan adalah adanya persetubuhan atau kontak fisik seksual. Bukti chat hanya bisa digunakan sebagai bukti petunjuk untuk memperkuat indikasi, bukan bukti utama yang langsung menyatakan seseorang telah berzina," terang Fajar.

Lebih lanjut, Fajar membedah aspek regulasi yang berpotensi memicu pelanggaran hukum baru jika konflik domestik ini terus digulirkan secara liar di ruang digital tanpa pemahaman hukum yang matang, terutama bagi istri dari DH.

Kategori :