Thariq Halilintar dan Aaliyah Bantah Terlibat Kasus Penipuan Umrah Hanania: Murni Kerja Sama

Rabu 10-06-2026,20:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti lainnya.

Pihaknya turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN.

Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Laporan kedua tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Kini pihaknya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Kategori :