JAKARTA, DISWAY.ID -- Perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap dalam persidangan Blue Ray Cargo terus menjadi perhatian publik.
Pengamat menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berhati-hati dalam mengomunikasikan temuan terkait kode BC1 yang muncul dalam persidangan.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menyoroti fakta persidangan pada 12 Juni 2026 yang mengaitkan kode BC1 dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
BACA JUGA:Polres Tangsel Terima Laporan Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto
Dalam sidang itu, terdakwa John Field disebut membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3. Jaksa juga membacakan konstruksi pemberian dana sebesar Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau sekitar Rp21 miliar yang dikaitkan dengan kode BC1.
Namun menurut Gautama, fakta tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari persidangan sebelumnya yang digelar pada 20 Mei 2026.
"Dua fakta persidangan ini harus dibaca secara utuh. Kalau hanya membaca sidang 12 Juni, publik bisa langsung berkesimpulan bahwa penerimaan sudah terjadi. Padahal jika dikaitkan dengan sidang 20 Mei, rantai pembuktiannya masih belum selesai," kata Gautama dalam analisis tertulis yang diterima redaksi, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia merujuk pada keterangan Orlando Hamonangan dalam sidang sebelumnya yang disebut menyatakan tidak mengetahui siapa penerima akhir amplop berkode nomor 1.
BACA JUGA:Ribuan Polisi Kawal Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Bahkan, amplop tersebut disebut berada di tangan Rizal.
Menurut Gautama, fakta itu menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam membangun konstruksi hukum maupun komunikasi publik.
"Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah amplop itu diteruskan kepada pihak lain atau berhenti di Rizal? Siapa yang melihat penyerahan akhirnya? Apakah ada bukti komunikasi, aliran dana, aset, atau manfaat yang menunjukkan penerimaan oleh pihak yang disebut? Itu yang masih harus dibuktikan," ujarnya.
Gautama menegaskan KPK memiliki kewenangan penuh untuk mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan.
Namun, ia mengingatkan agar proses pendalaman tidak dikomunikasikan kepada publik seolah-olah telah menjadi kesimpulan hukum yang final.
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Melemah Jelang Review MSCI, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini