"Keempat risiko ini berpotensi memengaruhi objektivitas publik dan pada saat yang sama dapat menekan suasana persidangan," jelasnya.
Karena itu, Gautama menyarankan agar KPK lebih menekankan pada proses pembuktian dibanding membangun persepsi.
Menurut dia, pernyataan yang lebih tepat adalah bahwa KPK akan menguji seluruh fakta persidangan untuk memastikan ada atau tidaknya bukti penerimaan akhir, pengetahuan, persetujuan, penguasaan manfaat, maupun aliran dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Dalam negara hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling sering disebut dalam pemberitaan, melainkan siapa yang benar-benar terbukti menerima, mengetahui, menyetujui, dan menikmati manfaat dari suatu perbuatan pidana," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan tetap harus didalami.
BACA JUGA:Menhaj: Distribusi Nusuk Lebih Awal Bikin Jemaah Tak Lagi Terpisah dari Keluarga
Namun proses tersebut harus berjalan melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini publik.
"Jika ada bukti, buktikan di pengadilan. Jika belum ada, jangan biarkan narasi mendahului peradilan. Ketika opini bergerak lebih cepat daripada pembuktian, yang muncul bukan persidangan keadilan, melainkan persidangan opini," pungkas Gautama.