BACA JUGA:Eksekusi Lahan Blok 15 Eks Hotel Sultan Ricuh, 29 Petugas Gabungan Terluka dan 69 Orang Diamankan
Hotel yang dibangun dikawasan senayan itu memiliki 1.104 kamar, 9 ruang banquet, satu ballroom, fasilitas olahraga dan rekreasi, serta berbagai fasilitas hotel bintang lima lainnya.
Untuk meningkatkan daya saing dan pengakuan di tingkat global, hotel tersebut menggandeng Hilton Hotels Corporation sebagai mitra.
Sejak saat itu, hotel tersebut dikenal dengan nama Hotel Hilton Jakarta.
Adapun pembangunan hotel dilakukan oleh Cementation Company, perusahaan konstruksi asal Inggris yang tergabung dalam Trafalgar House.
Proyek tersebut menjadi hotel Hilton kelima yang dibangun oleh perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Puluhan Orang Ditangkap
Pembangunan kawasan hotel dilakukan secara bertahap selama dua dekade sejak 1971 hingga 1993.
Hotel mulai beroperasi pada 1976, sementara Indobuildco turut mengembangkan apartemen di lokasi yang sama dengan nama Hilton Residences.
Pada 1996, pengelolaan Hotel Hilton beralih ke Grup Hotel Singgasana melalui kerja sama antara Indobuildco dan Hilton International.
Peralihan tersebut membuat hotel tidak lagi berada di bawah pengelolaan langsung jaringan Hilton.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 2006, kontrak kerja sama dengan Hilton berakhir.
BACA JUGA:Ribuan Polisi Kawal Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Sejak saat itu, hotel resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan dan terus beroperasi dengan identitas tersebut hingga sekarang.
Awal Mula Kasus Sengketa Lahan Hotel Sultan vs Pemerintah
Kasus sengketa lahan Hotel Sultan di Senayan bemula pada tahun 1980an ketika pemerintah menerbitkan Hal Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup aset di Senayan, termasuk area yang ditempati hotel tersebut.
Sejak saat itu, muncul dua pandangan hukum yang berbeda. Pemerintah menganggap seluruh kawasan dibangunya hotel tersebut berada dalam pengelolaan negara melalui HPL.