JAKARTA, DISWAY.ID - Hotel Sultan merupakan salah satu tempat penginapan bersejarah di Jakarta yang saat ini tengah menghadapi polemik sengketa lahan.
Sengketa lahan Hotel Sultan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis, 18 Juni 2026.
Proses eksekusi lahan yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berlangsung ricuh setelah mendapat penolakan dari pengelola hotel, PT Indobuildco.
BACA JUGA:Mau Dijadikan Apa Hotel Sultan Setelah Dieksekusi? Ini Kata Setneg
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan.
PPKGBK juga menyatakan bahwa lahan seluas 13 hektare itu merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretarian Negara.
Namun, PT Indobuildco mengklaim hotel tersebut berdiri di atas lahan yang dikuasainya secara sah berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB)
Perbedaan pandangan mengenai status hukum lahan inilah yang menjadi akar sengketa antara perusahaan dan pemerintah.
Lantas seperti apa sejarah berdirinya Hotel Sultan di Jakarta? Simak ulasannya singkatnya berikut.
BACA JUGA:Sosok Pemilik Hotel Sultan yang Lahannya Dieksekusi Hari Ini, Latar Belakangnya Bukan Kaleng-Kaleng
Sejarah Hotel Sultan di Senayan
Hotel Sultan berawal dari tahun 1970an ketika Jakarta dipilih sebagai tuan rumah konferensi pariwisata Asia Pasifik.
Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menyadari bahwa ibu kota belum memiliki hotel berstandar internasional untuk menampung 3.000 peserta.
Pada tahun 1971, ia mengajukan kepada Pertamina untuk membangun hotek yang dapat digunakan untuk akomodasi konferensi tersebut.
Permintaan tersebut kemudian disetujui direktur utama Pertamina, Ibnu Sutowo yang memimpin perusahaan pada era 1968-1978.
Di tahun 1973, pembangunan hotel dimulai di kawasan Senayan melalui PT Indobuild Co.