Ketika Natalius Pigai Kalah Digugat Pegawai Kementerian HAM

Kamis 09-07-2026,18:21 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kalah dalam gugatan yang diajukan oleh salah seorang pegawainya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN mengabulkan gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

Majelis hakim menilai keputusan mutasi yang diterbitkan Menteri Pigai merupakan demosi terselubung dan merugikan karier pegawai.

BACA JUGA:Mengenal Biodiesel B50, Bahan Bakar Baru Ramah Lingkungan yang Diluncurkan Prabowo

Gugatan ini bermula dari Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026 yang memutasi Ernie Nurheyanti.

Ernie sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia yang kemudian dipindah menjadi analis HAM ahli madya.

Menurut Pigai, mutasi tersebut dilakukan karena kinerja penyerapan anggaran di unit yang dipimpinnya hanya mencapai 89 persen, di bawah target kementerian yang mencapai 99,99 persen.

Namun, hakim PTUN menilai penerbitan SK tersebut melanggar prosedur administratif dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (2/7/2026).

Hakim memerintahkan Menteri Natalius Pigai untuk mencabut SK mutasi tersebut serta memulihkan jabatan dan hak-hak Ernie Nurheyanti sebagai pegawai.

BACA JUGA:Daftar 7 Kasus Korupsi Besar yang Pernah Dibongkar Jampidsus Febrie Adriansyah

Natalius Pigai mengaku mengenal penggugat sebagai Yanti. Ia menegaskan mutasi dilakukan demi menuntut profesionalisme dan peningkatan kinerja serapan anggaran di kementerian.

Menteri Pigai disebutkan siap mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena jarang terjadi seorang menteri digugat dan dikalahkan oleh pegawai sendiri di pengadilan. Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR yang sempat menanyakan duduk perkara tersebut.

Kategori :