Reksa Dana dan ETF Berbasis ESG di Indonesia

Kamis 16-07-2026,17:58 WIB
Oleh: Ryan M. Consulting Manager at Infov

JAKARTA, DISWAY.ID - Investasi dengan pertimbangan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, governance atau ESG) telah bergeser dari wacana idealisme menjadi bagian arus utama pengelolaan dana global.

Di Indonesia, minat serupa mulai terlihat pada segmen produk pasif, yaitu reksa dana indeks dan exchange traded fund (ETF) yang mengacu pada indeks saham berbasis ESG.

Produk semacam ini menawarkan cara sederhana bagi investor untuk memperoleh eksposur ke sekumpulan emiten yang lolos saringan keberlanjutan, umumnya dengan biaya pengelolaan yang lebih rendah dibanding reksa dana konvensional yang dikelola secara aktif.

BACA JUGA:PT IIM Tegaskan Komitmen Pengelolaan Investasi, Raih Dua Ajang Penghargaan di Industri Reksa Dana

Landasan Regulasi: POJK 51/2017 dan Arah Perubahannya

Fondasi kebijakan keuangan berkelanjutan di Indonesia bertumpu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Peraturan ini mewajibkan penerapan keuangan berkelanjutan yang menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, termasuk penyusunan Laporan Keberlanjutan sebagai bentuk pengungkapan kinerja keberlanjutan entitas.

Ketersediaan Laporan Keberlanjutan inilah yang secara bertahap membentuk basis data bagi penyusun indeks dan manajer investasi untuk menilai profil ESG suatu emiten.

Kerangka tersebut kini memasuki fase pembaruan. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK sebagai perubahan atas POJK 51/2017, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus penyelarasan dengan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 yang sejalan dengan standar internasional IFRS S1 dan IFRS S2 terkait pengungkapan informasi keberlanjutan dan iklim.

BACA JUGA:Keuntungan Investasi Saham Dibanding Reksa Dana: Mana yang Lebih Menarik?

Rancangan ini memperkuat ketentuan pelaporan dan pengungkapan, tata kelola, manajemen risiko, serta metrik dan target keberlanjutan.

Penguatan pengungkapan ini relevan secara langsung bagi ESG investing.

Semakin kredibel dan terstandar data keberlanjutan yang dipublikasikan emiten, semakin kecil ruang bagi praktik greenwashing dan semakin andal proses penyaringan yang mendasari indeks ESG.

Melengkapi arah tersebut, OJK juga mengembangkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai klasifikasi aktivitas ekonomi berkelanjutan. Bagi investor, taksonomi ini berpotensi menjadi rujukan yang lebih objektif untuk membedakan aktivitas hijau, transisi, dan yang belum memenuhi klasifikasi.

BACA JUGA:Keuntungan Investasi Saham Dibanding Reksa Dana: Mana yang Lebih Menarik?

Pertumbuhan Dana Kelolaan Reksadana Indeks dan ETF berbasis ESG 

Secara agregat, dana kelolaan (assets under management atau AUM) produk reksa dana indeks dan ETF berbasis ESG di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang naik signifikan pada tahap awal, lalu cenderung mendatar dalam tiga tahun terakhir.

Kategori :