Isi Teks Amanat Upacara Hari Anak Nasional 2026, Pidato Resmi dari Menteri PPPA

Rabu 22-07-2026,21:14 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak isi teks amanat upacara Hari Anak Nasional 2026 pidato lengkap dari Menteri PPPA.

Hari Anak Nasional sendiri diperingati setiap tahunnya pada tanggal 23 Juli.

Tahun ini, tema peringatan ke-42 tahun ini bertajuk "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan".

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Anak Nasional 2026, upacara Hari Anak Nasional 2026 akan dilaksanakan besok Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam rangkaian peringatan ini, Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sudah menyiapkan naskah amanat pembina upacara yang jadi pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara Hari Anak Nasional 2026, baik di tingkat pusat atau daerah.

BACA JUGA:7 Ide Kegiatan Hari Anak Nasional 2026 di Lingkungan Sekolah, Edukatif, Kreatif dan Seru!

Amanat tersebut akan disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Untuk selengkapnya, berikut adalah isi teks amanat upacara Hari Anak Nasional 2026 dari Menteri PPPA.

AMANAT

MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI PADA

UPACARA BENDERA PERINGATAN

HARI ANAK NASIONAL KE-42 TAHUN 2026

23 Juli 2026

Assalamu'alaikum wr. wb., Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.

Peserta upacara yang saya hormati,

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini, tanggal 23 Juli 2026, kita dapat melaksanakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42, seraya berefleksi bersama pada urgensi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Selamat Hari Anak kepada seluruh anak-anak Indonesia. Semoga anak-anak di seluruh pelosok tanah air dapat merayakan, merasakan, dan memeriahkan hari istimewa ini secara serentak dan langsung.

BACA JUGA:25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Desain Kreatif dan Lucu, Cocok Share di Medsos!

Peserta upacara yang saya hormati,

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 memandatkan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat, daerah, dan Perwakilan RI di Luar Negeri serta masyarakat secara bersama-sama memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum penting untuk mengampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kategori :