Ditambahkan oleh As-Suyuthi, maksud “Mereka tidak mampu menjawab” di sini adalah menjawab dengan jawaban yang terdengar oleh orang hidup.
Artinya, mereka tetap menjawab hanya saja tak terdengar oleh orang yang hidup. (Lihat Syekh ‘Ali bin Sultan Muhammad, Mirqatul Mafatih, [Beirut, Darul Fikr: 2002 M], jilid IV, halaman 1259).
Selanjutnya, perihal keberadaan arwah sejak kematian sampai hari Kiamat, para ulama Ahli Sunnah berbeda pendapat.
Pendapat yang mengatakan bahwa pada hari Jumat mereka berada di kuburnya dan menanti kiriman doa keluarganya, mungkin didasarkan pada pendapat al-Yafi‘i sebagaimana dikutip oleh Syekh Jalaluddin As-Suyuthi.
Ia menyatakan:
فِي مَوضِع آخر مَذْهَب أهل السّنة أَن أَرْوَاح الْمَوْتَى ترد فِي بعض الْأَوْقَات من عليين أَو من سِجِّين إِلَى أَجْسَادهم فِي قُبُورهم عِنْد إِرَادَة الله تَعَالَى وخصوصا لَيْلَة الْجُمُعَة ويجلسون وَيَتَحَدَّثُونَ وينعم أهل النَّعيم ويعذب أهل الْعَذَاب وتختص الْأَرْوَاح دون الأجساد بالنعيم أَو الْعَذَاب مَا دَامَت فِي عليين أَو سِجِّين وَفِي الْقَبْر يشْتَرك الرّوح والجسد
Artinya, Dalam pendapat ulama Ahli Sunnah yang lain disebutkan bahwa pada waktu-waktu tertentu roh orang-orang yang meninggal dikembalikan dari iliyyin atau sijjin ke jasad mereka yang ada dalam kubur ketika Allah berkehendak, dan khususnya pada malam Jumat, sehingga mereka bisa duduk dan berbincang.
Ahli nikmat mendapat nikmat, sedangkan ahli azab akan mendapat siksa. Selama berada di ‘iliyyin atau sijjin, roh tanpa jasad mendapat nikmat atau azab.
Sedangkan ketika berada dalam kubur, roh bersama-sama jasad (menerimanya). (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Syarhus Shudur bi Syarhi Halil Mauta wal Kubur, [Beirut, Darul Ma‘rifah: 1996 M], halaman 220).
Pendapat Malik bahkan mengatakan, roh itu dilepaskan ke mana saja ia ingin pergi. Ini sejalan dengan riwayat yang menyatakan bahwa terkadang roh itu berada di halaman kuburan.
Kemudian menurut riwayat Mujahid, tujuh hari penuh roh itu berada dalam kubur.
Terutama pada hari penguburan. Ia dikembalikan ke jasad bukan pada saat ditanya Munkar Nakir saja, sebagaimana hadits sahih riwayat Ibnu ‘Abdil Barr. Dalam riwayat itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ الرَّجُلِ الَّذِي كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ، إِلَّا رَدَّ اللَّه عَلَيْهِ روحه حَتَّى يرد عَلَيْهِ السَّلَام
Artinya, “Tidaklah seorang laki-laki melintas ke kuburan laki-laki meninggal yang dikenalinya saat di dunia, kemudian ia mengucap salam kepadanya, kecuali Allah mengembalikan roh kepada (jasad)nya sehingga yang meninggal itu bisa menjawab salam kepadanya.”
Jika memperhatikan beberapa pendapat dan juga riwayat di atas, terutama pendapat Malik, keberadaan roh di kuburnya dan menanti kiriman doa setiap malam Jumat dapat dibenarkan. Sebab, pada malam itu, roh dikembalikan.
Bahkan menurut An-Nasafi, roh dibebaskan dari azab. Selain malam jumat, roh juga dikembalikan dan dibebaskan pada bulan suci Ramadan.