JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan integritas organisasi sekaligus memastikan setiap layanan MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono pada konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Agustus 2026.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Masih Ngotot Bukan Pemilik Emas 74 Kg
Mas Dar sapaan karib Sudaryono, menegaskan bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan maupun membahayakan keselamatan penerima manfaat.
Menurut dia, ketegasan dalam penegakan disiplin merupakan konsekuensi yang harus diambil untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian," ujar Mas Dar.
Mas Dar menjelaskan bahwa selain 66 kasus yang telah memasuki proses pemberhentian, BGN juga sedang melakukan pembinaan terhadap sekitar 60 kasus lainnya.
BACA JUGA:6 Jam di Ruang Penyidik Kejagung, Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan soal TPPU
Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan konflik yang terjadi antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG.
Seluruh laporan akan ditelaah secara objektif untuk memastikan akar persoalan serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
"Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra," tuturnya.
"Kami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan. Semua akan kami cek secara objektif," sambung Mas Dar.
Lebih lanjut, Mas Dar menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan ditujukan untuk menghukum semata.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Selesai Diperiksa Kejagung, Ternyata Belum Dikonfrontasi dengan Nurman Herin