JAKARTA, DISWAY.ID - Status driver ojek online (ojol) bakal mengalami perubahan setelah pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keberadaan ojol.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para driver ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku UMKM, bukan pekerja formal.
Perubahan status tersebut pun memunculkan pertanyaan baru, salah satunya terkait nasib bonus hari raya bagi para driver ojol.
Maman mengatakan, persoalan tersebut nantinya akan bergantung pada perjanjian kemitraan antara driver dengan perusahaan aplikator.
BACA JUGA:Menhub Targetkan Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus
"Kalau itu kan memang semua udah sepakat di situ," kata Maman di DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.
Maman mengatakan pihaknya juga telah menemui komunitas ojol. Ia menyebut komunitas ojol menyambut baik dengan statusnya sebagai UMKM.
"Kami juga udah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," ujar dia.
Ia memastikan status ojol yaitu UMKM bukan pekerja formal.
BACA JUGA:Viral! Driver Ojol Ketahuan Pakai AI Demi Rekayasa Kecelakaan, Alasannya Bikin Warganet Terdiam
"Enggak, enggak, enggak, enggak ada," jelasnya.
Maman mengatakan pihaknya telah menyerap aspirasi driver ojol. Dari aspirasi itu, Maman mengatakan driver ojol masuk ke kategori UMKM.
"Enggak, enggak. Kami basisnya adalah kita kita bicarakan dengan semua asosiasi. Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu," tuturnya.
BACA JUGA:Komisi Ojol 8 Persen Belum Tentu Bikin Driver Sejahtera, Ini 4 Penyebab Utamanya
Saat ditanya apakah ojol akan mendapatkan bonus hari raya usai berstatus UMKM, Maman mengatakan hal tersebut bergantung pada perjanjian kemitraan.