JAKARTA, DISWAY.ID - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026) malam.
Pledoi Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi setebal 315 halaman, merupakan pembelaan atas tuntutan pidana delapan tahun penjara yang dibacakan oditur militer.
Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Ia bahkan mengaku heran dan mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan dalam proyek besar yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Presiden hingga Menteri Pertahanan.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan," ujar Leonardi dengan nada lirih di sela-sela sidang.
Heran dengan Sikap Pemerintah?
Mantan perwira tinggi TNI AL itu mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden Jokowi-lah yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit (deorbit) pada 2015. Namun, anehnya, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut justru tidak mendapat dukungan anggaran.
"Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," keluhnya.
Leonardi bahkan mengungkapkan bahwa hingga proyek ini bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut. "Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses," sesalnya.
Di penghujung pernyataannya, Leonardi berharap majelis hakim yang memutuskan perkara ini dapat bertindak adil dan bijaksana. "Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa," ujarnya penuh harap.
Keberatan Atas Dasar Hukum yang Berubah
Dalam nota pembelaannya, tim hukum Leonardi menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum yang dinilai cacat fundamental. Salah satu keberatan utama adalah perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.
Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Tim hukum menilai penggantian dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law. "Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental," tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.
Lebih lanjut, Rinto menjelaskan bahwa perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah lidik, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.
"Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," tegas Rinto.
Nilai Kerugian Negara Membengkak, Dianggap Cacat Yuridis
Tak hanya soal dasar hukum, tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang didakwakan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.
Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar itu berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.