JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama 66 pemerintah daerah dari berbagai provinsi di Indonesia mempercepat pemenuhan lahan dan berbagai persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat permanen.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang digelar di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung 12–13 Agustus 2026 ini diikuti perwakilan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA:Sinergi Kemensos dan INABA Perkuat Sekolah Rakyat, Bidik Pengentasan Kemiskinan hingga Beasiswa
Agenda utama rapat adalah pembahasan usulan Sekolah Rakyat permanen, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan pembangunan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, Sekolah Rakyat merupakan persembahan Presiden Prabowo Subianto bagi keluarga-keluarga yang paling tidak mampu.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan lahan, sementara pembangunan dilaksanakan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait.
“Ini adalah satu persembahan Bapak Presiden untuk keluarga-keluarga paling tidak mampu. Anggarannya dari APBN atas arahan Presiden. Yang diberi tugas pembangunan adalah Kementerian Sosial, dengan dibantu oleh kementerian dan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:'Kamipun Ingin Merdeka', Puisi Anak Sekolah Rakyat saat Tampil di Kemensos
Menurut Gus Ipul, penyediaan lahan menjadi salah satu tantangan dalam percepatan pembangunan Sekolah Rakyat.
Lahan yang diusulkan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan agar pembangunan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Ternyata dalam praktiknya menyediakan lahan itu tidak mudah. Banyak syarat-syaratnya dan syarat-syarat ini harus kita cukupi dengan proses yang benar, tertib, sekaligus prudent, dengan kehati-hatian,” katanya.
Karena itu, rapat koordinasi menjadi ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk aspek pertanahan, tata ruang, lingkungan, hingga persyaratan teknis lainnya.
BACA JUGA:Kemensos Bentuk TP2SR, Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
Dalam rapat tersebut, Kemensos mempertemukan pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pembangunan, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.