JAKARTA, DISWAY.ID - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai perlu dipercepat untuk menjaga produktivitas perkebunan sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri sawit nasional.
Percepatan tersebut membutuhkan kebijakan afirmatif yang mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi petani, terutama menyangkut administrasi dan legalitas lahan.
Kepala Pusat Studi Sawit IPB University, Prof Budi Mulyanto, mengatakan kebutuhan peremajaan semakin mendesak karena banyak perkebunan sawit rakyat telah memasuki usia tua.
BACA JUGA:Minyak Sawit Merah Disebut Bantu Tingkatkan Kualitas Gizi dan Dorong Ekonomi Desa
Tanaman kelapa sawit yang berusia 25 tahun atau lebih umumnya mengalami penurunan produktivitas. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, pasokan bahan baku industri sawit nasional berpotensi ikut terdampak.
"Peremajaan sawit ini sangat penting. Saat ini hampir 50 persen sawit Indonesia itu merupakan sawit rakyat dan sebagian besar tanaman sudah tua. Kalau tidak diremajakan maka bagaimana kita bicara program hilirisasi? Karena produksi menentukan hilirisasi," kata Budi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Produktivitas Sawit Rakyat Jadi Penopang Hilirisasi
Menurut Budi, penguatan industri hilir tidak bisa dipisahkan dari kondisi sektor hulu. Ketersediaan bahan baku menjadi salah satu fondasi utama agar agenda hilirisasi kelapa sawit dapat berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, peremajaan tanaman sawit rakyat bukan sekadar upaya meningkatkan hasil panen petani.
Program tersebut juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan rantai industri sawit dari hulu hingga hilir.
BACA JUGA:Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan
Budi mendorong penerapan kebijakan afirmatif sebagai salah satu langkah untuk mempercepat pelaksanaan PSR.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan kepada petani rakyat yang masih menghadapi persoalan administratif maupun legalitas lahan.
"Percepatan program peremajaan sawit rakyat membutuhkan kebijakan afirmatif terkait dengan masalah legalitas lahan. Kebijakan afirmatif tersebut harus berbasiskan pada prinsip kepastian, kemanfaatan, dan keadilan," ujarnya.
Di sisi lain, Budi menilai kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mendukung Program PSR sudah berjalan dengan baik.
Penilaian tersebut tidak hanya dilihat dari manfaat program bagi petani rakyat, tetapi juga dari kontribusinya terhadap keberlanjutan lingkungan serta kelangsungan industri sawit nasional.