Jaga Udara Jakarta Tetap Sehat, DKI Operasikan Water Mist 8 Jam Sehari

Senin 24-08-2026,12:10 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Tri Broto

JAKARTA, DISWAY.ID - Musim kemarau 2026 berpotensi meningkatkan polusi udara di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasinya dengan mengoptimalkan pengoperasian water mist generator di sejumlah gedung bertingkat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengoperasian water mist generator perlu dilakukan secara konsisten agar dampaknya terhadap kualitas udara lebih optimal.

BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Agustus 2026 Kembali Berlaku, 25 Ruas Jadi Titik

Berdasarkan evaluasi, penggunaan water mist dalam durasi singkat belum memberikan hasil maksimal.

Karena itu, pengoperasiannya idealnya berlangsung hingga delapan jam sehari, yang dapat dibagi menjadi empat jam pada pagi dan empat jam pada sore hari.

"Kalau dilakukan secara konsisten, idealnya sampai sekitar delapan jam sehari. Itu bisa dibagi empat jam pagi dan empat jam sore," ujar Dudi kepada Disway.id belum lama ini.

Penggunaan water mist menjadi salah satu intervensi langsung Pemprov DKI untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara, terutama ketika konsentrasi PM2,5 meningkat.

Dudi menyebut penyiraman dan water mist dapat membantu menurunkan konsentrasi PM2,5 dan memperbaiki kategori kualitas udara.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 24 Agustus 2026, Yuk Segera Perpanjang!

Dalam kondisi tertentu, intervensi tersebut bahkan dapat membantu mengubah kategori kualitas udara dari "Tidak Sehat" menjadi "Sedang".

Selain mengoperasikan water mist generator, Pemprov DKI melakukan penyiraman di sejumlah lokasi dengan aktivitas tinggi yang berpotensi mengalami peningkatan pencemaran udara.

Dudi mengatakan penentuan lokasi intervensi mengacu pada hasil pemantauan kualitas udara.

Titik yang menunjukkan peningkatan konsentrasi PM2,5 dan parameter pencemar lainnya menjadi prioritas.

Intervensi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta perangkat daerah terkait.

Kategori :