“Kalau hanya Imigrasi sendiri, saya yakin tidak akan mampu,” kata Umarhadi.
Ia mencontohkan, potensi persoalan bisa muncul di berbagai tempat yang tidak terduga, mulai dari gudang kosong hingga kawasan perumahan yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan orang asing maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Di sini kita berkolaborasi terkait dengan pengamanannya. Tidak hanya warga lokal, tapi juga orang asing. Kita harus sama-sama bergandengan tangan,” tekannya.
Umarhadi menilai forum Wartel juga penting untuk memperkuat komunikasi antara petugas dengan masyarakat. Terlebih, Kalideres merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
“Kalau memang bapak-ibu melihat ada pergerakan warga negara asing yang mencurigakan atau ada gangguan terhadap warga negara asing, silakan menghubungi kami,” katanya.
Yang menarik, Umarhadi mengungkap adanya indikasi modus pengantin pesanan yang terdeteksi ketika seorang perempuan WNI mengajukan permohonan paspor.
Perempuan tersebut masih muda dan berstatus lajang. Ketika ditanya tujuan membuat paspor, jawabannya untuk menikah dengan seorang WNA di China.
“Pas ditanya mau ke mana? ‘Mau nikah, Pak.’ Mau nikah sama siapa? ‘Sama orang asing.’ Orang asingnya mana? ‘Ada di China’,” tutur Umarhadi.
Petugas kemudian menggali informasi lebih dalam mengenai bagaimana perempuan tersebut mengenal calon suaminya. Jawabannya, perempuan itu dikenalkan oleh orang China yang berada di Indonesia.
Menurut Umarhadi, pola tersebut sama dengan kasus yang sebelumnya dipaparkan dalam forum Wartel. Ada WNA China yang datang ke Indonesia, mencari perempuan, kemudian menawarkan pernikahan di China disertai iming-iming tertentu.
Kasus tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mengaku pernah mendengar atau bahkan mengalami persoalan serupa. Ada yang mengaku bertahun-tahun tinggal di China, tidak diterima keluarga suami, hingga akhirnya kembali ke Indonesia dalam kondisi trauma.
Bagi Umarhadi, berbagai cerita tersebut menunjukkan bahwa ancaman TPPO dengan modus pengantin pesanan bukan sekadar isu di media sosial.
“Jadi itu nyata, bapak-ibu. Peran bapak-ibu yang memang di bawah itu kalau bisa kita share ulang,” terangnya.
Menurut dia, masyarakat tidak harus mengalami atau melihat langsung kasus tersebut untuk ikut mencegahnya. Informasi yang benar mengenai modus-modus TPPO dapat disebarkan kembali kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kasihan orang-orang yang menjadi korban. Mungkin tidak kita langsung, tapi saya melihat dari sisinya, kasihan,” ujarnya.
Slamet juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap status pengungsi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan. WNA yang berstatus pengungsi, tetap wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.