Cek Bansos Online September 2026: Begini Cara Melihat Status Penerima dari HP

Kamis 10-09-2026,13:44 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID -  Penyaluran bantuan sosial atau bansos September 2026 masih dilakukan secara bertahap kepada penerima yang memenuhi kriteria.

Bulan September sendiri termasuk dalam bagian dari penyaluran bansos tahap 3 2026 untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Beberapa program bansos pemerintah ini masih disalurkan secara bertahap di bulan ini.

Status penerima juga bisa dicek secara online melalui HP dengan NIK KTP.

Pengecekan ini penting dilakukan oleh masyarakat karena data penerima bansos tersebut mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang bisa mengalami pemutakhiran melalui proses verifikasi dan validasi.

Sebelum mengetahi cara melihat status penerima lewat HP, berikut bansos yang cair di bulan September 2026.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Pakai NIK, Segini Besaran yang Diterima

Bansos Cair September 2026

Diketahui, nominal bansos tahap 3 2026 yang diterima oleh KPM (keluarga penerima manfaat) berbeda-beda sesuai jenis program dan kategori penerima. Berikut rinciannya:

1. PKH

Dilansir dari laman resmi Kemensos, PKH adalah program bantuan bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. 

Bantuan tunai tersebut disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank himpunan milik negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.

Bansos PKH ini juga dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu. Untuk besaran nominalnya juga berdasarkan kategori setiap penerima, meliputi:

  • Ibu hamil: Rp750.000 
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

BACA JUGA:Cara Mengubah Desil DTSEN agar Bisa Dapat Bansos 2026, Modal KK dan NIK KTP9t

   2. PBI-JK

Penerima PBI-JK ini tidak memperoleh bantuan dalam bentuk uang tunai. 

Namun, pemerintah akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan secara langsung kepada BPJS Kesehatan untuk peserta yang telah memenuhi persyaratan.

3. Bantuan Beras

Diketahui, pemerintah mengalokasikan bantuan pangan berupa beras seberat 30 kilogram.

Kategori :