Dinas Bina Marga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan rekayasa lalu lintas serta sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan karena pembangunan jaringan utilitas dilakukan di ruang jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas.
BACA JUGA:Pramono Buka Opsi CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Dibagi Sabtu-Minggu
Penataan secara bertahap juga diarahkan agar pekerjaan konstruksi tidak mengganggu mobilitas warga secara berlebihan.
Pada kawasan yang belum terjangkau SJUT, Pemprov DKI mendorong pemilik utilitas melakukan relokasi secara mandiri.
Skema tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan sehingga penataan kabel tidak sepenuhnya menunggu pembangunan infrastruktur SJUT oleh pemerintah.
Program tersebut sejalan dengan arah pembangunan Jakarta sebagai kota global.
Perda Nomor 8 Tahun 2025 sendiri menyebut kebutuhan penataan jaringan utilitas terpadu berkaitan dengan perkembangan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM keliling Jakarta Hari Ini 13 September 2026, Cuma Buka Setengah Hari!
10 Ruas Jalan Pembangunan SJUT:
1. Jalan MT Haryono
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Prof Dr Soepomo
4. Jalan KH Abdullah Syafei
5. Jalan Dr Saharjo
BACA JUGA:Disesaki 58 Ribu Penonton, Polda Metro Ungkap Syarat Persija Bisa Kembali ke SUGBK