Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas meminta pemerintah daerah tidak memutus atau memotong kabel fiber optik secara sepihak.
BACA JUGA:Mau Nonton Persija vs Persib di GBK? Cek Dulu Kantong Parkir yang Disiapkan Polisi
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Menurut Jerry, regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan fasilitas yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dengan biaya yang wajar.
Fasilitas itu dapat berupa tanah, bangunan, maupun infrastruktur pasif, seperti gorong-gorong, menara, tiang, hingga lubang kabel.
"Tarif pemanfaatannya mempertimbangkan kondisi pasar, dampak positif, aspek keekonomian, serta kepentingan masyarakat," ujarnya.
Jerry mengatakan ketentuan mengenai besaran sewa juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:PLN dan Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Aset Kelistrikan untuk Jaga Keandalan Listrik Jakarta
Karena itu, Apjatel meminta pemerintah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata jaringan telekomunikasi.
Surat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa pemutusan atau pemotongan kabel fiber optik tidak dilakukan secara sepihak.
Apjatel juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun formula penghitungan tarif pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar.
"Langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus memastikan pemanfaatan infrastruktur daerah tetap berjalan sesuai ketentuan," kata Jerry.
Kebutuhan terhadap infrastruktur telekomunikasi terus meningkat seiring dengan tingginya aktivitas digital masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Persija Vs Persib, Pramono Ajak Jakmania Jaga Jakarta Apapun Hasilnya
DataHub Kementerian Komdigi mencatat DKI Jakarta memiliki 3.078.002 pelanggan layanan Internet Service Provider (ISP) pada 2024, tertinggi dibandingkan provinsi lain.
Data tersebut menunjukkan penataan kabel perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan konektivitas masyarakat.