SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar 26 Hari Libur dan Cuti Bersama 2027

Selasa 15-09-2026,15:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Rinciannya, sebanyak 18 hari ditetapkan sebagai libur nasional dan delapan hari sebagai cuti bersama.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

BACA JUGA:Puasa Ayyamul Bidh September 2026 Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Bacaan Niatnya

SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Jadwal tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur hari kerja selama 2027.

Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:

1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.

2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949.

5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.

7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.

9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.

Kategori :