Dampak Perubahan Desil, Pramono Bagi Dua Tahap Penerima KJMU

Kamis 17-09-2026,15:33 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

"Lebih dari 26.000 penerima itu memang ditengarai ada yang kemudian punya mobil, punya rumah dengan PBB lebih dari Rp1 miliar, dan keluarganya ada yang ASN. Secara peraturan, itu memang tidak diperbolehkan," ujar Pramono di Taman Lapangan Banteng.

Kategori :