Dampak Perubahan Desil, Pramono Bagi Dua Tahap Penerima KJMU
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membagi dua tahap penerima KJMU dampak adanya perubahan desil. -Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan mekanisme baru penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kini dibagi menjadi dua tahap.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul adanya perubahan data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Soroti Kelayakan dan SOP Kapal Usai Kecelakaan Virgo Transport 8
“KJMU karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, mahasiswa yang tidak memiliki persoalan dalam perubahan data desil akan secara otomatis mendapatkan pencairan dana KJMU.
“Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang diberikan KJMU,” katanya.
BACA JUGA:Pramono Minta Transjakarta Buka Jalur di 11 Stasiun LRT, Permudah Akses Penumpang
Sementara itu, mahasiswa yang mengalami perubahan desil dan masuk dalam kategori yang perlu diverifikasi akan menjalani pengecekan kembali.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penerima KJMU masih memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Pramono menyebut sejumlah kondisi yang akan menjadi perhatian dalam proses pengecekan ulang.
Di antaranya mahasiswa yang merupakan anak aparatur sipil negara (ASN), memiliki mobil, atau memiliki rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp2 miliar.
BACA JUGA:ITTS Jadi Perguruan Tinggi Pertama di Asia Tenggara yang Bergabung dalam WordPress Credits
“Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari 2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Pramono mengatakan saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap lebih dari 26 ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menyusul adanya perubahan data desil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: